Profil RSUD Landak

Rumah Sakit Umum Daerah Landak adalah Lembaga Teknis Daerah yang setara dengan bentuk kantor dan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah serta tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dasar Hukum pembentukan RSUD Landak adalah Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 63 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Landak.

Disamping itu RSUD Landak sekarang ini sudah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas D sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 428/MENKES/SK/III/2004 tanggal 7 April 2004 dengan nomor Registrasi 6103013.

Rumah Sakit Umum Daerah Landak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar Pelayanan Rumah Sakit.

Latar Belakang

Pengertian Rumah Sakit Bedasarkan Permenkes No.147 tahun 2010 tentang perijinan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

Rumah Sakit Umum Daerah Landak (RSUD Landak) adalah Lembaga Teknis Daerah yang setara dengan bentuk kantor dan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah serta tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dasar Hukum pembentukan RSUD Landak adalah Peraturan Daerah Kabupaten Landak No. 63 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Landak.

RSUD Landak berlokasi di Jalan Raya Ngabang – Sanggau Dsn. Dengoan Ds. Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sudah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas C sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak tentang Penetapan Kelas dan Izin Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak Nomor. 445/474/HK/III-2015 pada tanggal 12 Nobember 2015.

Rumah Sakit Umum Daerah Landak mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif), pemulihan (Rehabilitatif) yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif) dan melaksanakan upaya rujukan serta melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar Pelayanan Rumah Sakit.

Penyajian profil RSUD Landak ini merupakan salah satu bentuk wujud nyata pengembangan informasi yang mengambarkan secara ringkas keberhasilan pembangunan RSUD Landak serta permasalahan dan upaya pemecahannya.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan

Tujuan umum disusunnya profil RSUD Landak adalah untuk menghasilkan data dan informasi yang terintegrasi antara gambaran umum Kabupaten Landak dengan gambaran RSUD Landak yang dapat digunakan untuk semua pihak yang berkepentingan sebagai acuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Landak dan meningkatkan upaya pelayanan RSUD Landak.

Tujuan khususnya adalah untuk mengetahui kinerja pelayanan RSUD Landak, masalah yang dihadapi sebagai bahan perencanaan yang menyangkut pemerataan dalam memberikan pelayanan, peningkatan mutu, relevansi, dan Peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan citra publik pelayanan RSUD Landak. Setelah diketahui masalah tersebut, diharapkan dapat disusun cara mengatasi masalah tersebut. Di samping itu, kinerja RSUD Landak yang telah dikaitkan dengan faktor eksternal tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk pengambilan keputusan seperti penyusunan perencanaan meningkatan pelayanan, perencanaan untuk meningkatkan SDM dan menambah tenaga kepegawaian (khususnya di bidang kesehatan), perencanaan meningkatkan fasilitas atau atau sarana dan prasarana RSUD Landak, penyusunan kebijakan operasional RSUD Landak, dan informasi bagi pihak yang memerlukan.

Sasaran

Sasaran disusunnya profil RSUD Landak merupakan bahan integral proses perencanaan stratejik dan merupakan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja serta lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh yang berarti menyangkut keseluruhan satuan kerja di lingkungan Instansi RSUD Landak Kabupaten Landak. Sasaran-sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan stratejik yang terkait. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan stratejik juga telah dapat dicapai
Secara keseluruhan sasaran stratejik Instansi RSUD Landak Kabupaten Landak Tahun 2017 dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Terwujudnya Rumah Sakit sebagai penggerak masyarakat agar mampu melindungi,memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
  2. Tersedianya kebutuhan minimal tenaga kesehatan sesuai dengan standar klasifikasi Rumah Sakit dan mutu tenaga kesehatan
  3. Meningkatkan fasilitas dan kemampuan aparatur

 

0053508
Hari ini : 96
Total Kunjungan : 53508
Hits Hari ini : 1109

Kalender

November 2024
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930